Jumat, 31 Juli 2020

Protokol Kesehatan Idul Adha 2020

KKL DR IAIN PADANGSIDIMPUAN H+17
Assalamu'alaikum,,, sahabat pejuang toga,,,

Hari ini, tanggal 31 Juli 2020, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, saya ingin berbagi pengalaman pertama kali Hari Raya di Desa orang lain, yaitu di Desa Labuhan labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Kali ini situasi dan kondisi nya berbeda, karena ini masih masa Pandemi Covid-19. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Protokol Kesehatan tentang Idul Adha 1441 H. yang ingin saya bagikan disini adalah apa saja protokol kesehatan tentang Idul Adha 2020 itu?  

seperti yang teman-teman lihat pada poster di atas ada beberapa peraturan baru saat mejalani Sholat Idul Adha di masa Pandemi ini, dan ada tata cara pemotongan hewan kurban. 

Bagi masyarakat yang hendak shalat berjamaah di masjid harus mematuhi syarat-syarat berikut: 
  1.  Jemaah dalam kondisi sehat. 
  2.  Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing. 
  3.  Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan. 
  4.  Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand  sanitizer. 
  5.  Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. 
  6.  Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter. 
  7.  Anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 tidak disarankan untuk shalat jemaah. 

Sementara, ini yang harus diterapkan saat penyembelihan hewan kurban adalah: 
  1. Saat penyembelihan harus menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing). 
  2. Memotong hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. 
  3. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, sehingga hanya panitia dan pekurban yang boleh berada di lokasi. 
  4. Mengatur jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. 
  5. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah-rumah. 
  6. Para panitia penyembelihan hewan kurban harus dalam keadaan sehat. 
  7. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. 
  8. Panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan. 
  9. Penyenggara harus selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, telinga, dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer saat penyembelihan berlangsung. 
  10. Panitia juga harus menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. 
  11. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga. 
  12. Membersihkan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Lalu, membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. 
  13. Terapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

1 komentar: